Minggu, 04 Januari 2015

MAKALAH PENTINGNYA BELA NEGARA



TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PENTINGNYA BELA NEGARA

Ichwan Kurnia M.
1KB03
25114072




UNIVERSITAS GUNADARMA
2014



KATA PENGANTAR
            Assalamualaikum Wr. Wb
Puji serta syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan YME yang telah melimpahkan rahmat serta karunia-Nya kepada saya, sehingga saya selaku penulis dapat menyelesaikan makalah  yang berjudul “Pentingnya Bela Negara”tepat pada waktunya.
            Makalah yang berjudul “Pentingnya Bela Negara” ini,ditulis untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di Universitas Gunadarma. Pada kesempatan ini, saya berharap makalah saya ini bisa berguna untuk kedepannya dan bisa digunakan untuk kepentingan bersama.
Saya sebagai pihak penulis menyadari bahwa makalah ini masih kurang sempurna, baik dari bentuk isi, maupun penyajiannya. Maka dari itu, kritikan yang membangun dari berbagai pihak akan kami terima. Semoga kehadiran makalah ini membawa manfaat dan memenuhi sasarannya.

                                                                                         
Depok, 4 Januari 2015
           
                                                                                                            Ichwan Kurnia M.


BAB I
PENDAHULUAN

1. Latar Belakang

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.

Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.

2. Tujuan penulisan

Adapun tujuan dari penulisan ini adalah :
·         Untuk menambah pengetahuan tentang Bela Negara

·         Mengetahui apa pengertian Bela Negara  

·         Agar pembaca tahu tentang apa itu Bela Negara

3. Pembatasan Masalah

Agar penulisan ini tetap terfokus maka penulisan makalah ini  dibatasi pada :
·         Mengetahui, Memberikan Informasi dan Menjelaskan tentang pentingnya Bela Negara

4.    Perumusan Masalah

Saya selaku pembuat makalah mengambil keputusan untuk mebahas tentang Pentingnya Bela Negara. Menurut data yang saya peroleh dari sumber yang saya cari, banyak warga negara yang masih belum memilik sifat bela negara. Oleh karena itu saya sebagai penulis makalah ini berpendapat bahwa dengan menulis makalah ini diharapkan para pembaca terutama yang belum memiliki kesadaran untuk membela negara bisa berubah dan mempunyai rasa kesadaran untuk membela negaranya.

5.    Tujuan Penulisan.

Tujuan Penulisan dari makalah ini adalah agar setiap pembaca sadar dan merasa bahwa dirinya harus memiliki sifat untuk membela negaranya.

6.    Kegunaan Penulisan

Kegunaan Penulisan ini adalah memberikan informasi kepada pembaca bahwa bela negara adalah hal penting yang harus dilakukan oleh seluruh warga negara.

7.    Sistematika Penulisan

Untuk membuat makalah ini saya mengumpulkan berbagai macam informasi dari berbagai sumber melalui media internet dan juga mengumpulkannya menjadi suatu makalah.


BAB II
ISI
Pentingnya Bela Negara
Kemampuan berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara merupakan  kemampuan yang harus semua orang miliki. Pembahasan ini  memiliki kedudukan yang amat penting dalam upaya memberikan pengetahuan, pemahaman, dan menanamkan kesadaran  untuk berpartisipasi dalam usaha membela negara di lingkungan masing-masing.
  1. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
Bela Negara harus dipahami agar setiap warga negara memiliki pemahaman, kesadaran dan kemauan berpartisipasi  dalam usaha pembelaan negara. Negara Indonesia memiliki area darat dan laut yang sangat luas. Bahkan, area lautnya pun merupakan salah satu yang terluas di dunia. Tidak kurang dari 13.600 pulau dan 220 juta penduduk mendiami wilayah darat  Indonesia. Dengan luas darat dan laut yang demikian besar, tanggung jawab untuk menjaga wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bukan hanya berada di pundak pemerintah, tetapi juga seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, perlu adanya upaya-upaya pembelaan negara yang dilakukan oleh aparat pertahanan dan keamanan maupun oleh rakyat sendiri. 

Bagaimanapun juga, seperti halnya kita memiliki rumah sendiri maka yang bertanggung jawab untuk menjaganya adalah penghuninya sendiri. Rumah yang kita huni itu harus dijaga dari kecelakaan dan tindak kriminal serta potensi-potensi ancaman lainnya yang berasal dari dalam maupun dari luar rumah! Upaya pembelaan perlu dilakukan negara karena adanya negara yang mesti dijaga. 
Apa yang dimaksud usaha pembelaan negara?
Pernahkah melihat atau meraba wujud negara? Tentu sulit melihat atau meraba wujud negara, karena negara bersifat abstrak (in abstracto). Namun demikian, untuk mengetahui wujud negara dapat  ditelusuri dari unsur-unsur negara seperti penduduk, wilayah, pemerintah, dan pengakuan. Unsur-unsur itulah yang setiap warga negara harus bela.
Dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dijelaskan pengertian usaha pembelaan negara. Untuk mengetahui hal tersebut, dapat dilihat dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Istilah yang digunakan dalam undang-udang tersebut bukan ”usaha pembelaan negara” tetapi digunakan istilah lain yang mempunyai makna sama yaitu ”upaya bela negara”.Dalam penjelasan tersebut ditegaskan bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang  dijiwai oleh kecintaannya kepada negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Berdasarkan pengertian upaya bela negara di atas, apabila warga negara pernah ikut serta menjaga wilayah negara termasuk wilayah lingkungan sekitar dari gangguan atau ancaman yang membahayakan keselamatan bangsa dan negara berarti warga negara tersebut sudah berpartisipasi   dalam usaha pembelaan negara. Demikian pula sikap hormat terhadap bendera, lagu kebangsaan, dan menolak campur tangan pihak asing terhadap kedaulatan negara RI menunjukkan suatu sikap dalam usaha pembelaan negara.
Mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan?
Pernahkah kita memiliki barang yang diganggu atau akan diambil alih orang lain tanpa hak? Apakah kita berusaha membela atau mempertahankannya? Pasti kita mempertahankannya bukan? Setiap manusia normal secara naluriah pasti akan selalu melindungi, membela, dan mempertahankan apa yang dia miliki dari ganguan orang lain. Lebih-lebih jika sesuatu itu sangat disenangi, sangat penting,  dan sangat berharga bagi diri kita.
Hal lain yang sangat penting bagi kehidupan kita adalah negara. Pada dasarnya setiap orang membutuhkan suatu organisasi yang disebut negara. Apa yang akan terjadi jika tidak ada negara? Thomas Hobbes pernah melukiskan kehidupan manusia sebelum adanya negara yaitu ”manusia merupakan serigala bagi manusia lainnya” (Homo Homini Lupus)  dan ”perang manusia lawan manusia” (Bellum Omnium Contra Omnes). Dengan demikian, jika tidak ada negara pasti tidak akan ada ketertiban, keamanan, dan keadilan.
Supaya hidup tertib, aman, dan damai  maka diperlukan  negara. Negara akan tegak berdiri jika dipertahankan oleh setiap warga negaranya. Oleh karena itu, membela negara sangat penting dilakukan oleh setiap  warga negaranya.  Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia, diantaranya yaitu:
  1. untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman;
  2. untuk menjaga keutuhan wilayah negara;
  3. merupakan panggilan sejarah;
  4. merupakan kewajiban setiap warga negara.
Alasan-alasan pentingnya usaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan Pertama, teori fungsi negara; Kedua, unsur-unsur negara; Ketiga, aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah); dan Keempat,  peraturan perundang-undangan tentang kewajiban membela negara.
2.      Fungsi Negara dalam kaitannya dengan Pembelaan Negara
Para ahli merumuskan fungsi negara secara berbeda-beda tergantung pada titik berat perhatian dan latar belakang perumusan tujuan dan fungsi negara tersebut. Selain itu, penafsiran rumusan fungsi negara dipengaruhi oleh pandangan atau ideologi yang dianut oleh negara atau ahli tersebut. Namun demikian, Budiardjo (1978:46) menyatakan bahwa setiap negara, terlepas dari ideologinya, menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak perlu yaitu:
  1. Melaksanakan penertiban (law and order). Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
  2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Bagi negara-negara baru, fungsi ini dianggap sangat penting karena untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.
  3. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
  4. Menegakkan keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
Keempat  fungsi tersebut merupakan fungsi minimum, yang berarti  fungsi negara tersebut bisa berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai negara. Jadi fungsi negara tidak bisa dipisahkan dari tujuan negara karena keduanya saling berkaitan, sehingga para ahli seringkali menggandengkan tujuan dengan fungsi negara.
Bagaimana keterkaitan fungsi negara dengan usaha pembelaan negara? Pada dasarnya fungsi-fungsi   negara tersebut berkaitan dengan usaha pembelaan negara. Namun salah satu fungsi negara yang sangat penting bagi jaminan kelangsungan hidup negara adalah fungsi pertahanan negara. Fungsi Pertahanan negara dimaksudkan untuk menjaga dan mempertahankan negara terhadap segala kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan yaitu TNI dan perlengkapannya.
Fungsi pertahanan negara tidak bisa dipisahkan dengan pembelaan terhadap negara sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2003  bahwa “ setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”  (Pasal 9 ayat 1). Hal ini mengandung makna bahwa partisipasi warga negara dalam melaksanakan fungsi pertahanan negara merupakan wujud upaya pembelaan negara.
Prinsip-prinsip yang menjadi landasan pembelaan negara sebenarnya sudah tercantum secara jelas dalam Pembukaan maupun Batang Tubuh UUD 1945 terutama pasal 27 ayat 3 dan Bab XII pasal 30, yaitu:
  • setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3);
  • tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1);
  • usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri, sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung (pasal 30 ayat 2);
  • TNI terdiri atas TNI-AD, TNI-AL, dan TNI-AL sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara (pasal 30 ayat 3);
  • Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum (pasal 30 ayat 4);
  • susunan dan kedudukan TNI, Polri, hubungan kewenangan TNI dengan Polri di dalam menjalankan tugasnya, syarat- syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang (pasal 30 ayat 5);.
  • kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan (Pembukaan UUD 1945);
  • pemerintahan negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial (Pembukaan UUD 1945);

Terkait dengan UUD 1945 Bab XII pasal 30 tersebut di atas, disebutkan ada beberapa kekuatan atau komponen masyarakat dalam upaya pembelaan negara, yaitu sebagai berikut.
  • Komponen utama. Komponen utama ini ditempati oleh TNI, baik TNI-AD TNI-AL, TNI-AU maupun Polri. Kekuatan utama ini berada di garis depan dalam usaha pembelaan negara.
  • Komponen cadangan. Komponen ini terdiri atas seluruh warga negara, sumber daya alam, serta sarana dan prasarana nasional yang dapat dikerahkan untuk mempertahankan atau memperkuat komponen utama.
  • Komponen pendukung. Contoh komponen terakhir ini adalah keikutsertaan rakyat dalam pembelaan negara dengan cara membentuk Sishankamrata (sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta), seperti:
    • 1) Hansip (Pertahanan Sipil);
    • 2) Wanra (Perlawanan Rakyat);
    • 3) Kamra (Keamanan Rakyat); 
    • 4) Menwa (resimen Mahasiswa); 
    • 5) SAR, PMI, dan lain-lain.
Dalam pelaksanaan atau operasionalisasinya, pemerintah selain memiliki dan menentukan prinsip-prinsip pembelaan negara juga menentukan landasan hukumnya, yaitu dengan menetapkan:
  • Undang-Undang No. 1 Tahun 1988 tentang Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara RI;
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara;
  • Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI; 
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Serangan atau ancaman dari dalam negeri dapat datang dari warga negara Indonesia sendiri. Misalnya, tindakan terorisme Bom Bali I dan II, bom Kuningan atau di Kedutaan Besar Australia, bom Poso, dan lain-lain. Kasus-kasus tersebut sangat mengganggu keamanan di negara kita. Bahkan, beberapa kali pemerintah Australia, Amerika Serikat, dan Inggris menerapkan kebijakan Travel Warning atau melarang warganya untuk bepergian ke In  donesia karena dinilai tidak aman.

Adapun serangan dari luar dapat berupa ancaman yang bersifat isik atau militer, ideologi maupun ancaman terhadap keutuhan wilayah dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Seperti telah kamu ketahui bahwa dibandingkan dengan negara-negara lain, aparat militer/TNI jumlahnya masih sangat sedikit. Begitu pula perangkat militer yang dimilikinya untuk menjaga pertahanan di darat, laut, dan udara, masih jauh dari memadai. Perlengkapan dan peralatan militer yang ada pun sebagian besar telah berusia tua.

Perlu diketahui bahwa fungsi keamanan dan ketertiban yang diemban oleh Polri berbeda dengan fungsi pertahanan yang dibebankan kepada TNI (Tentara Nasional Indonesia). Tugas utama aparat TNI adalah menjaga keutuhan wilayah dan kedaulatan NKRI. Mereka difungsikan menjadi aparat teritorial dan tempur. Apabila ada gangguan dari dalam maupun dari luar negeri yang mengancam kedaulatan negara dan keutuhan wilayah NKRI, prajurit TNI-lah yang pertama dan terdepan dalam menghadapinya.

TNI melakukan pembelaan negara dengan cepat, misalnya, dalam kasus gerakan separatisme di Timor Timur pada era 1970 sampai 1990-an dan kasus GAM (Gerakan Aceh Merdeka) di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) yang hendak memisahkan diri dari NKRI. TNI melakukan tugasnya dengan berat. Pada akhirnya Provinsi Timor Timur lepas dari NKRI dan menjadi sebuah negara merdeka dan berdaulat, menghadapi hal itu perjuangan TNI saat itu benar-benar dihadapkan pada situasi sulit. Bahkan, beberapa perwira menengah dan tinggi TNI didakwa melanggar HAM (Hak Asasi Manusia). Belum lagi dalam dua dasawarsa terakhir muncul pula gerakan separatis OPM (Organisasi Papua Merdeka) di Irian Barat dan RMS (Republik Maluku Selatan) di Maluku. Di wilayah Poso, Sulawesi Tengah pun kerusuhan demi kerusuhan yang mengancam keamanan dan keutuhan wilayah NKRI sampai tahun 2006 masih terus terjadi.

Kasus tersebut menunjukkan bahwa potensi ancaman yang datang dari dalam negeri pun tidak kalah mengkhawatirkannya dibanding ancaman dari luar. Ancaman dari luar, contohnya terjadi pada tahun 2005 lalu. Ketika itu, kapal-kapal perang Angkatan Laut Diraja Malaysia melakukan provokasi terhadap TNI-AL dengan memasuki wilayah Teluk Ambalat secara paksa. Sebelumnya juga terjadi sengketa perebutan Pulau Sipadan dan Ligitan. Untungnya setelah dihalau oleh kapal-kapal perang TNI- AL, mereka akhirnya pergi meninggalkan perairan tersebut. Perairan dan pulau-pulau tersebut sekaligus merupakan batas wilayah RI terluar dengan Malaysia dan sekitarnya

Ketika itu, kapal-kapal perang Angkatan Laut Diraja Malaysia melakukan provokasi terhadap TNI-AL dengan memasuki wilayah Teluk Ambalat secara paksa. Sebelumnya juga terjadi sengketa perebutan Pulau Sipadan dan Ligitan. Untungnya setelah dihalau oleh kapal-kapal perang TNI-AL, mereka akhirnya pergi meninggalkan perairan tersebut. Perairan dan pulau-pulau tersebut sekaligus merupakan batas wilayah RI terluar dengan Malaysia dan sekitarnya.

Tugas TNI bertambah lagi, terutama untuk menjaga wilayah- wilayah perbatasan dengan negara lain. Misalnya, beberapa waktu lalu sedang terjadi krisis keamanan atau pergolakan di negara tetangga kita yang baru memisahkan diri dari NKRI, yaitu Timor Timur. Kerusuhan tersebut dipicu oleh penolakan atas pemecatan beberapa perwira tinggi angkatan bersenjata di sana. Akibatnya, warga sipil yang terkena imbas dari bentrokan antara tentara perlawanan dengan aparat keamanan banyak melakukan eksodus (keluar dari tempat yang tidak aman) melewati perbatasan negara Indonesia dan Timor Timur di Atambua. Melihat kondisi seperti itu, aparat TNI terus berjaga-jaga di sekitar Atambua, NTT sebagai antisipasi masuknya para perusuh dari Timor Timur ke wilayah Indonesia. Tidak kalah pentingnya untuk diwaspadai oleh jajaran TNI ialah pernyataan pemerintah dan parlemen Australia yang menyebut-nyebut Indo nesia sebagai ancaman serius terhadap wilayah Australia. 

Dibanding dengan agresi militer Amerika Serikat terhadap Irak dan Afghanistan, serta Israel terhadap Palestina, ancaman dari luar terhadap NKRI memang belumlah terlalu berat. Akan tetapi, sikap waspada dan siaga tetap perlu dilakukan oleh TNI dan Polri hal itu karena ancaman dapat berwujud dua, yaitu bisa secara terang-terangan dan frontal, tetapi bisa juga dilakukan secara diam-diam melalui berbagai gerakan penyusupan melalui oknum, lembaga-lembaga, LSM, partai politik, dan lain-lain.

Pemerintah perlu segera membangun kekuatan militer yang tangguh dan profesional yang dilengkapi dengan persenjataan yang lengkap dan canggih. Kekuatan militer Indo nesia sangat dibutuhkan selain untuk menjaga kedaulatan NKRI, juga agar tercapainya stabilitas di kawasan Asia Tenggara. Di kawasan Asia Tenggara, Indonesia dikenal sebagai pemimpin kawasan dan selalu menjadi tolak ukur stabilitas keamanan. Jika di Indonesia aman dan stabil maka di kawasan Asia Tenggara pun stabil. Sebaliknya, jika di Indonesia tidak stabil atau mengalami instabilitas politik dan keamanan maka dampaknya akan terasa sampai ke negara-negara di kawasan Asia Tenggara.
Selain fungsi pertahanan, terdapat fungsi lain yang juga sangat penting dalam upaya pembelaan negara yaitu fungsi keamanan (ketertiban) untuk mencegah bentrokan-bentrokan dalam masya-rakat. Di negara kita untuk melaksanakan fungsi keamanan tersebut dibentuk lembaga yang kita kenal POLRI.
Berdasarkan uraian di atas, fungsi negara yang sangat penting untuk memelihara ketertiban dan menjamin  kelangsungan hidup atau tetap tegaknya negara adalah fungsi pertahanan dan ketertiban (keamanan). Untuk mewujudkan fungsi pertahanan dan keamanan tersebut selain negara harus memiliki alat-alat pertahanan dan keamanan, juga diperlukan keikutsertaan segenap warga negara untuk membela negara dalam upaya pertahanan dan keamanan negara. Dengan demikian, keikutsertaan segenap warga negara dalam melaksanakan fungsi pertahanan dan keamanan negara berkaitan dengan upaya membela negara.
Fungsi pertahanan dan keamanan negara sangat urgen dalam kehidupan negara dan merupakan prasyarat bagi fungsi-fungsi lainnya, karena negara hanya dapat menjalankan fungsi-fungsi lainnya jika negara mampu mempertahankan diri  dari berbagai ancaman baik dari luar maupun dari dalam.
Pentingnya fungsi pertahanan dan keamanan dalam kehidupan negara dapat diibaratkan pada kehidupan pribadi sehari-hari kita. Apakah kalian bisa belajar dengan tenang atau tidur dengan nyenyak apabila tidak mampu menangkal dan mempertahankan diri dari gangguan atau ancaman yang dihadapi? Jadi jika ingin belajar dengan tenang, nyaman dan konsentrasi, maka diperlukan kemampuan untuk menangkal berbagai gangguan dan ancaman yang dihadapi.
Demikian pula dalam organisasi negara, fungsi pertahanan dan keamanan sangat penting karena negara tidak akan dapat mensejahterakan rakyat, meningkatkan kualitas pendidikan, menegakkan keadilan, dan lain-lain jika tidak mampu mempertahankan diri terhadap ancaman baik dari luar maupun dari dalam.
Hal ini mengandung arti bahwa untuk mempertahankan dan megamankan negara bukan hanya kewajiban TNI dan POLRI, tetapi juga merupakan kewajiban setiap warga negara Indonesia termasuk seluruh warga negara indonesia.



 
BAB III

PENUTUP
A.  Kesimpulan

     Kesimpulan dari pembuatan makalah ini adalah memiliki sifat Bela Negara adalah hal yang patut ditiru oleh semua warga negara, karena memiliki sifat Bela Negara berarti warga negara itu sudah berterima kasih kepada negara yang ditempatinya dan memberikannya tempat hidup yang layak sehingga timbul rasa timbal balik terhadap negara tersebut. Lalu dengan adanya sifat Bela Negara, kita dapat membuat negara kita sendiri lebih maju karena kecintaan kita dengan negara kita, juga dapat membuat kita menjadi orang yang nasionalisme dan disukai oleh warga negara lain sehingga sifat bela negara adalah sifat yang harus dimiliki semua warga negara, bukan hanya para aparat penegak saja yang melindungi negaranya.

B. Saran

    
     Saran dari penulis adalah semoga para pembaca memiliki kesadaran untuk memiliki sifat Bela Negara. Selain itu diharapkan juga untuk terus memberikan yang terbaik kepada negaranya agar mendapatkan hubungan timbal balik yang baik dengan negara kita sendiri, Bela Negara adalah hal yang wajib dimiliki setiap warga negara yang bersangkutan.

DAFTAR PUSTAKA

1 komentar:


  1. Inilah Saatnya Menang Bersama Legenda QQ

    Situs Impian Para pecinta dan peminat Taruhan Online !!!
    Hanya Dengan 1 id bisa main 7 games boss !!!
    CAPSA SUSUN | PLAY POKER | BANDAR POKER | BandarQ | Domino99 | AduQ | SAKONG Terbaik

    Keunggulan Legenda QQ :
    - MINIMAL DEPO & WD 20.000
    - PROSES DEPO & WD TERCEPAT
    - KARTU-KARTU BERKUALITAS DISAJIKAN
    - CS RAMAH & INSPIRATIF SIAP MEMBANTU 24 JAM
    - TIPS & TRIK MENJADI KEUNGGULAN SITUS INI


    cukup kunjungi kami Legenda QQ
    klik daftar dan daftarkan diri anda
    atau bisa juga melalui live chat dan cs kami akan membantu anda 24jam boss !!!
    Ubah mimpi anda menjadi kenyataan bersama kami !!!
    Dengan Minimal Deposit dan Raih WD sebesar" nya !!!

    Contact Us :
    + website : legendapelangi.com
    + Skype : Legenda QQ
    + BBM : 2AE190C9

    BalasHapus