TUGAS PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
PENTINGNYA
BELA NEGARA
Ichwan Kurnia M.
1KB03
25114072
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014
KATA
PENGANTAR
Assalamualaikum
Wr. Wb
Puji serta syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan YME
yang telah melimpahkan rahmat serta karunia-Nya kepada saya, sehingga saya
selaku penulis dapat menyelesaikan makalah
yang berjudul “Pentingnya Bela Negara”tepat pada waktunya.
Makalah yang berjudul “Pentingnya
Bela Negara” ini,ditulis untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan di Universitas Gunadarma. Pada kesempatan ini, saya berharap
makalah saya ini bisa berguna untuk kedepannya dan bisa digunakan untuk
kepentingan bersama.
Saya sebagai pihak penulis menyadari bahwa makalah ini
masih kurang sempurna, baik dari bentuk isi, maupun penyajiannya. Maka dari itu,
kritikan yang membangun dari berbagai pihak akan kami terima. Semoga kehadiran
makalah ini membawa manfaat dan memenuhi sasarannya.
Depok, 4 Januari
2015
Ichwan
Kurnia M.
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga
negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin
kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
2. Tujuan penulisan
Adapun tujuan dari penulisan ini
adalah :
·
Untuk menambah pengetahuan tentang Bela Negara
· Mengetahui apa pengertian Bela Negara
· Agar pembaca tahu tentang apa itu Bela Negara
· Mengetahui apa pengertian Bela Negara
· Agar pembaca tahu tentang apa itu Bela Negara
3. Pembatasan Masalah
Agar penulisan ini tetap terfokus
maka penulisan makalah ini dibatasi pada :
·
Mengetahui, Memberikan Informasi dan Menjelaskan tentang pentingnya Bela Negara
4.
Perumusan
Masalah
Saya
selaku
pembuat
makalah mengambil
keputusan
untuk
mebahas
tentang
Pentingnya Bela Negara.
Menurut data yang saya peroleh dari sumber yang saya cari, banyak warga negara
yang masih belum memilik sifat bela negara. Oleh karena itu saya sebagai
penulis makalah ini berpendapat bahwa dengan menulis makalah ini diharapkan
para pembaca terutama yang belum memiliki kesadaran untuk membela negara bisa
berubah dan mempunyai rasa kesadaran untuk membela negaranya.
5.
Tujuan
Penulisan.
Tujuan
Penulisan dari makalah ini adalah agar setiap pembaca sadar dan merasa bahwa
dirinya harus memiliki sifat untuk membela negaranya.
6.
Kegunaan
Penulisan
Kegunaan
Penulisan ini adalah memberikan informasi kepada pembaca bahwa bela negara
adalah hal penting yang harus dilakukan oleh seluruh warga negara.
7.
Sistematika
Penulisan
Untuk membuat makalah ini saya
mengumpulkan berbagai macam informasi dari berbagai sumber melalui media
internet dan juga mengumpulkannya menjadi suatu makalah.
BAB II
ISI
Pentingnya Bela Negara
Kemampuan berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab
dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara merupakan
kemampuan yang harus semua orang miliki. Pembahasan ini memiliki
kedudukan yang amat penting dalam upaya memberikan pengetahuan, pemahaman, dan
menanamkan kesadaran untuk berpartisipasi dalam usaha membela negara di
lingkungan masing-masing.
- Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
Bela Negara harus dipahami agar setiap warga negara memiliki
pemahaman, kesadaran dan kemauan berpartisipasi dalam usaha pembelaan
negara. Negara Indonesia memiliki area darat dan laut yang sangat luas. Bahkan,
area lautnya pun merupakan salah satu yang terluas di dunia. Tidak kurang dari
13.600 pulau dan 220 juta penduduk mendiami wilayah darat Indonesia.
Dengan luas darat dan laut yang demikian besar, tanggung jawab untuk menjaga
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bukan hanya berada di pundak
pemerintah, tetapi juga seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, perlu adanya
upaya-upaya pembelaan negara yang dilakukan oleh aparat pertahanan dan keamanan
maupun oleh rakyat sendiri.
Bagaimanapun juga, seperti halnya kita memiliki rumah
sendiri maka yang bertanggung jawab untuk menjaganya adalah penghuninya
sendiri. Rumah yang kita huni itu harus dijaga dari kecelakaan dan tindak
kriminal serta potensi-potensi ancaman lainnya yang berasal dari dalam maupun
dari luar rumah! Upaya pembelaan perlu dilakukan negara karena adanya negara
yang mesti dijaga.
Apa yang dimaksud usaha pembelaan
negara?
Pernahkah melihat atau meraba wujud negara? Tentu sulit
melihat atau meraba wujud negara, karena negara bersifat abstrak (in
abstracto). Namun demikian, untuk mengetahui wujud negara dapat ditelusuri
dari unsur-unsur negara seperti penduduk, wilayah, pemerintah, dan pengakuan.
Unsur-unsur itulah yang setiap warga negara harus bela.
Dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak
dijelaskan pengertian usaha pembelaan negara. Untuk mengetahui hal tersebut,
dapat dilihat dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara. Istilah yang digunakan dalam undang-udang tersebut bukan
”usaha pembelaan negara” tetapi digunakan istilah lain yang mempunyai makna
sama yaitu ”upaya bela negara”.Dalam penjelasan tersebut ditegaskan bahwa upaya
bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh
kecintaannya kepada negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Berdasarkan pengertian upaya bela negara di atas, apabila
warga negara pernah ikut serta menjaga wilayah negara termasuk wilayah
lingkungan sekitar dari gangguan atau ancaman yang membahayakan keselamatan
bangsa dan negara berarti warga negara tersebut sudah berpartisipasi
dalam usaha pembelaan negara. Demikian pula sikap hormat terhadap bendera, lagu
kebangsaan, dan menolak campur tangan pihak asing terhadap kedaulatan negara RI
menunjukkan suatu sikap dalam usaha pembelaan negara.
Mengapa usaha pembelaan negara
penting dilakukan?
Pernahkah kita memiliki barang yang diganggu atau akan
diambil alih orang lain tanpa hak? Apakah kita berusaha membela atau mempertahankannya?
Pasti kita mempertahankannya bukan? Setiap manusia normal secara naluriah pasti
akan selalu melindungi, membela, dan mempertahankan apa yang dia miliki dari
ganguan orang lain. Lebih-lebih jika sesuatu itu sangat disenangi, sangat
penting, dan sangat berharga bagi diri kita.
Hal lain yang sangat penting bagi kehidupan kita adalah negara.
Pada dasarnya setiap orang membutuhkan suatu organisasi yang disebut negara.
Apa yang akan terjadi jika tidak ada negara? Thomas Hobbes pernah melukiskan
kehidupan manusia sebelum adanya negara yaitu ”manusia merupakan serigala bagi
manusia lainnya” (Homo Homini Lupus) dan ”perang manusia lawan
manusia” (Bellum Omnium Contra Omnes). Dengan demikian, jika tidak ada
negara pasti tidak akan ada ketertiban, keamanan, dan keadilan.
Supaya hidup tertib, aman, dan damai maka
diperlukan negara. Negara akan tegak berdiri jika dipertahankan oleh
setiap warga negaranya. Oleh karena itu, membela negara sangat penting
dilakukan oleh setiap warga negaranya. Ada beberapa alasan mengapa
usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia, diantaranya
yaitu:
- untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman;
- untuk menjaga keutuhan wilayah negara;
- merupakan panggilan sejarah;
- merupakan kewajiban setiap warga negara.
Alasan-alasan pentingnya usaha pembelaan negara tersebut
dapat dihubungkan dengan Pertama, teori fungsi negara; Kedua,
unsur-unsur negara; Ketiga, aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan
panggilan sejarah); dan Keempat, peraturan perundang-undangan
tentang kewajiban membela negara.
2.
Fungsi
Negara dalam kaitannya dengan Pembelaan Negara
Para ahli merumuskan fungsi negara secara berbeda-beda
tergantung pada titik berat perhatian dan latar belakang perumusan tujuan dan
fungsi negara tersebut. Selain itu, penafsiran rumusan fungsi negara
dipengaruhi oleh pandangan atau ideologi yang dianut oleh negara atau ahli
tersebut. Namun demikian, Budiardjo (1978:46) menyatakan bahwa setiap negara,
terlepas dari ideologinya, menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak
perlu yaitu:
- Melaksanakan penertiban (law and order). Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
- Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Bagi negara-negara baru, fungsi ini dianggap sangat penting karena untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.
- Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
- Menegakkan keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
Keempat fungsi tersebut merupakan fungsi minimum, yang
berarti fungsi negara tersebut bisa berkembang lebih luas sesuai dengan
tujuan yang hendak dicapai negara. Jadi fungsi negara tidak bisa dipisahkan
dari tujuan negara karena keduanya saling berkaitan, sehingga para ahli
seringkali menggandengkan tujuan dengan fungsi negara.
Bagaimana keterkaitan fungsi negara dengan usaha pembelaan
negara? Pada dasarnya fungsi-fungsi negara tersebut berkaitan
dengan usaha pembelaan negara. Namun salah satu fungsi negara yang sangat
penting bagi jaminan kelangsungan hidup negara adalah fungsi pertahanan negara.
Fungsi Pertahanan negara dimaksudkan untuk menjaga dan mempertahankan negara
terhadap segala kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus
diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan yaitu TNI dan perlengkapannya.
Fungsi pertahanan negara tidak bisa dipisahkan dengan
pembelaan terhadap negara sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang nomor 3
tahun 2003 bahwa “ setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan
negara” (Pasal 9 ayat 1). Hal ini mengandung makna bahwa partisipasi
warga negara dalam melaksanakan fungsi pertahanan negara merupakan wujud upaya
pembelaan negara.
Prinsip-prinsip yang menjadi landasan pembelaan negara sebenarnya sudah tercantum secara jelas dalam Pembukaan
maupun Batang Tubuh UUD 1945 terutama pasal 27 ayat 3 dan Bab XII pasal 30,
yaitu:
- setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3);
- tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1);
- usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri, sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung (pasal 30 ayat 2);
- TNI terdiri atas TNI-AD, TNI-AL, dan TNI-AL sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara (pasal 30 ayat 3);
- Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum (pasal 30 ayat 4);
- susunan dan kedudukan TNI, Polri, hubungan kewenangan TNI dengan Polri di dalam menjalankan tugasnya, syarat- syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang (pasal 30 ayat 5);.
- kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan (Pembukaan UUD 1945);
- pemerintahan negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial (Pembukaan UUD 1945);
Terkait dengan UUD 1945 Bab XII pasal 30 tersebut di atas,
disebutkan ada beberapa kekuatan atau komponen masyarakat dalam upaya pembelaan
negara, yaitu sebagai berikut.
- Komponen utama. Komponen utama ini ditempati oleh TNI, baik TNI-AD TNI-AL, TNI-AU maupun Polri. Kekuatan utama ini berada di garis depan dalam usaha pembelaan negara.
- Komponen cadangan. Komponen ini terdiri atas seluruh warga negara, sumber daya alam, serta sarana dan prasarana nasional yang dapat dikerahkan untuk mempertahankan atau memperkuat komponen utama.
- Komponen pendukung. Contoh komponen terakhir ini adalah keikutsertaan rakyat dalam pembelaan negara dengan cara membentuk Sishankamrata (sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta), seperti:
- 1) Hansip (Pertahanan Sipil);
- 2) Wanra (Perlawanan Rakyat);
- 3) Kamra (Keamanan Rakyat);
- 4) Menwa (resimen Mahasiswa);
- 5) SAR, PMI, dan lain-lain.
Dalam pelaksanaan atau operasionalisasinya, pemerintah
selain memiliki dan menentukan prinsip-prinsip pembelaan negara juga menentukan
landasan hukumnya, yaitu dengan menetapkan:
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1988 tentang Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara RI;
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara;
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Serangan atau ancaman dari dalam negeri dapat datang dari
warga negara Indonesia sendiri. Misalnya, tindakan terorisme Bom Bali I dan II,
bom Kuningan atau di Kedutaan Besar Australia, bom Poso, dan lain-lain.
Kasus-kasus tersebut sangat mengganggu keamanan di negara kita. Bahkan,
beberapa kali pemerintah Australia, Amerika Serikat, dan Inggris menerapkan
kebijakan Travel Warning atau melarang warganya untuk bepergian ke In
donesia karena dinilai tidak aman.
Adapun serangan dari luar dapat berupa ancaman yang bersifat
isik atau militer, ideologi maupun ancaman terhadap keutuhan wilayah dan
kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Seperti telah kamu
ketahui bahwa dibandingkan dengan negara-negara lain, aparat militer/TNI
jumlahnya masih sangat sedikit. Begitu pula perangkat militer yang dimilikinya
untuk menjaga pertahanan di darat, laut, dan udara, masih jauh dari memadai.
Perlengkapan dan peralatan militer yang ada pun sebagian besar telah berusia
tua.
Perlu diketahui bahwa fungsi keamanan dan ketertiban yang
diemban oleh Polri berbeda dengan fungsi pertahanan yang dibebankan kepada TNI
(Tentara Nasional Indonesia). Tugas utama aparat TNI adalah menjaga keutuhan
wilayah dan kedaulatan NKRI. Mereka difungsikan menjadi aparat teritorial dan
tempur. Apabila ada gangguan dari dalam maupun dari luar negeri yang mengancam
kedaulatan negara dan keutuhan wilayah NKRI, prajurit TNI-lah yang pertama dan
terdepan dalam menghadapinya.
TNI melakukan pembelaan negara dengan cepat, misalnya, dalam kasus gerakan separatisme di
Timor Timur pada era 1970 sampai 1990-an dan kasus GAM (Gerakan Aceh Merdeka)
di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) yang hendak memisahkan diri dari NKRI. TNI
melakukan tugasnya dengan berat. Pada akhirnya Provinsi Timor Timur lepas dari
NKRI dan menjadi sebuah negara merdeka dan berdaulat, menghadapi hal itu
perjuangan TNI saat itu benar-benar dihadapkan pada situasi sulit. Bahkan,
beberapa perwira menengah dan tinggi TNI didakwa melanggar HAM (Hak Asasi
Manusia). Belum lagi dalam dua dasawarsa terakhir muncul pula gerakan separatis
OPM (Organisasi Papua Merdeka) di Irian Barat dan RMS (Republik Maluku Selatan)
di Maluku. Di wilayah Poso, Sulawesi Tengah pun kerusuhan demi kerusuhan yang
mengancam keamanan dan keutuhan wilayah NKRI sampai tahun 2006 masih terus
terjadi.
Kasus tersebut menunjukkan bahwa potensi ancaman yang datang
dari dalam negeri pun tidak kalah mengkhawatirkannya dibanding ancaman dari
luar. Ancaman dari luar, contohnya terjadi pada tahun 2005 lalu. Ketika itu,
kapal-kapal perang Angkatan Laut Diraja Malaysia melakukan provokasi terhadap
TNI-AL dengan memasuki wilayah Teluk Ambalat secara paksa. Sebelumnya juga
terjadi sengketa perebutan Pulau Sipadan dan Ligitan. Untungnya setelah dihalau
oleh kapal-kapal perang TNI- AL, mereka akhirnya pergi meninggalkan perairan
tersebut. Perairan dan pulau-pulau tersebut sekaligus merupakan batas wilayah
RI terluar dengan Malaysia dan sekitarnya
Ketika itu, kapal-kapal perang Angkatan Laut Diraja Malaysia
melakukan provokasi terhadap TNI-AL dengan memasuki wilayah Teluk Ambalat
secara paksa. Sebelumnya juga terjadi sengketa perebutan Pulau Sipadan dan
Ligitan. Untungnya setelah dihalau oleh kapal-kapal perang TNI-AL, mereka
akhirnya pergi meninggalkan perairan tersebut. Perairan dan pulau-pulau
tersebut sekaligus merupakan batas wilayah RI terluar dengan Malaysia dan
sekitarnya.
Tugas TNI bertambah lagi, terutama untuk menjaga wilayah-
wilayah perbatasan dengan negara lain. Misalnya, beberapa waktu lalu sedang
terjadi krisis keamanan atau pergolakan di negara tetangga kita yang baru
memisahkan diri dari NKRI, yaitu Timor Timur. Kerusuhan tersebut dipicu oleh
penolakan atas pemecatan beberapa perwira tinggi angkatan bersenjata di sana.
Akibatnya, warga sipil yang terkena imbas dari bentrokan antara tentara
perlawanan dengan aparat keamanan banyak melakukan eksodus (keluar dari tempat
yang tidak aman) melewati perbatasan negara Indonesia dan Timor Timur di
Atambua. Melihat kondisi seperti itu, aparat TNI terus berjaga-jaga di sekitar
Atambua, NTT sebagai antisipasi masuknya para perusuh dari Timor Timur ke
wilayah Indonesia. Tidak kalah pentingnya untuk diwaspadai oleh jajaran TNI
ialah pernyataan pemerintah dan parlemen Australia yang menyebut-nyebut Indo
nesia sebagai ancaman serius terhadap wilayah Australia.
Dibanding dengan agresi militer Amerika Serikat terhadap
Irak dan Afghanistan, serta Israel terhadap Palestina, ancaman dari luar
terhadap NKRI memang belumlah terlalu berat. Akan tetapi, sikap waspada dan
siaga tetap perlu dilakukan oleh TNI dan Polri hal itu karena ancaman dapat
berwujud dua, yaitu bisa secara terang-terangan dan frontal, tetapi bisa juga
dilakukan secara diam-diam melalui berbagai gerakan penyusupan melalui oknum,
lembaga-lembaga, LSM, partai politik, dan lain-lain.
Pemerintah perlu segera membangun
kekuatan militer yang tangguh dan profesional yang dilengkapi dengan
persenjataan yang lengkap dan canggih. Kekuatan militer Indo nesia sangat
dibutuhkan selain untuk menjaga kedaulatan NKRI, juga agar tercapainya
stabilitas di kawasan Asia Tenggara. Di kawasan Asia Tenggara, Indonesia
dikenal sebagai pemimpin kawasan dan selalu menjadi tolak ukur stabilitas keamanan.
Jika di Indonesia aman dan stabil maka di kawasan Asia Tenggara pun stabil.
Sebaliknya, jika di Indonesia tidak stabil atau mengalami instabilitas politik
dan keamanan maka dampaknya akan terasa sampai ke negara-negara di kawasan Asia
Tenggara.
Selain fungsi pertahanan, terdapat fungsi lain yang juga
sangat penting dalam upaya pembelaan negara yaitu fungsi keamanan (ketertiban)
untuk mencegah bentrokan-bentrokan dalam masya-rakat. Di negara kita untuk
melaksanakan fungsi keamanan tersebut dibentuk lembaga yang kita kenal POLRI.
Berdasarkan uraian di atas, fungsi negara yang sangat
penting untuk memelihara ketertiban dan menjamin kelangsungan hidup atau
tetap tegaknya negara adalah fungsi pertahanan dan ketertiban (keamanan). Untuk
mewujudkan fungsi pertahanan dan keamanan tersebut selain negara harus memiliki
alat-alat pertahanan dan keamanan, juga diperlukan keikutsertaan segenap warga
negara untuk membela negara dalam upaya pertahanan dan keamanan negara. Dengan
demikian, keikutsertaan segenap warga negara dalam melaksanakan fungsi
pertahanan dan keamanan negara berkaitan dengan upaya membela negara.
Fungsi pertahanan dan keamanan negara sangat urgen dalam kehidupan
negara dan merupakan prasyarat bagi fungsi-fungsi lainnya, karena negara hanya
dapat menjalankan fungsi-fungsi lainnya jika negara mampu mempertahankan
diri dari berbagai ancaman baik dari luar maupun dari dalam.
Pentingnya fungsi pertahanan dan keamanan dalam kehidupan
negara dapat diibaratkan pada kehidupan pribadi sehari-hari kita. Apakah kalian
bisa belajar dengan tenang atau tidur dengan nyenyak apabila tidak mampu
menangkal dan mempertahankan diri dari gangguan atau ancaman yang dihadapi? Jadi
jika ingin belajar dengan tenang, nyaman dan konsentrasi, maka diperlukan
kemampuan untuk menangkal berbagai gangguan dan ancaman yang dihadapi.
Demikian pula dalam organisasi negara, fungsi pertahanan dan
keamanan sangat penting karena negara tidak akan dapat mensejahterakan rakyat,
meningkatkan kualitas pendidikan, menegakkan keadilan, dan lain-lain jika tidak
mampu mempertahankan diri terhadap ancaman baik dari luar maupun dari dalam.
Hal ini mengandung arti bahwa untuk mempertahankan dan
megamankan negara bukan hanya kewajiban TNI dan POLRI, tetapi juga merupakan
kewajiban setiap warga negara Indonesia termasuk seluruh warga negara indonesia.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kesimpulan dari pembuatan makalah ini adalah memiliki sifat Bela Negara adalah hal yang patut ditiru oleh semua warga negara, karena memiliki sifat Bela Negara berarti warga negara itu sudah berterima kasih kepada negara yang ditempatinya dan memberikannya tempat hidup yang layak sehingga timbul rasa timbal balik terhadap negara tersebut. Lalu dengan adanya sifat Bela Negara, kita dapat membuat negara kita sendiri lebih maju karena kecintaan kita dengan negara kita, juga dapat membuat kita menjadi orang yang nasionalisme dan disukai oleh warga negara lain sehingga sifat bela negara adalah sifat yang harus dimiliki semua warga negara, bukan hanya para aparat penegak saja yang melindungi negaranya.
B. Saran
Saran dari penulis adalah semoga para pembaca memiliki kesadaran untuk
memiliki sifat Bela Negara. Selain itu diharapkan juga untuk terus memberikan
yang terbaik kepada negaranya agar mendapatkan hubungan timbal balik yang baik
dengan negara kita sendiri, Bela Negara adalah hal yang wajib dimiliki setiap
warga negara yang bersangkutan.
DAFTAR
PUSTAKA
BalasHapusInilah Saatnya Menang Bersama Legenda QQ
Situs Impian Para pecinta dan peminat Taruhan Online !!!
Hanya Dengan 1 id bisa main 7 games boss !!!
CAPSA SUSUN | PLAY POKER | BANDAR POKER | BandarQ | Domino99 | AduQ | SAKONG Terbaik
Keunggulan Legenda QQ :
- MINIMAL DEPO & WD 20.000
- PROSES DEPO & WD TERCEPAT
- KARTU-KARTU BERKUALITAS DISAJIKAN
- CS RAMAH & INSPIRATIF SIAP MEMBANTU 24 JAM
- TIPS & TRIK MENJADI KEUNGGULAN SITUS INI
cukup kunjungi kami Legenda QQ
klik daftar dan daftarkan diri anda
atau bisa juga melalui live chat dan cs kami akan membantu anda 24jam boss !!!
Ubah mimpi anda menjadi kenyataan bersama kami !!!
Dengan Minimal Deposit dan Raih WD sebesar" nya !!!
Contact Us :
+ website : legendapelangi.com
+ Skype : Legenda QQ
+ BBM : 2AE190C9